Denny Indrayana Lega MK Tak Menyeretnya ke Pidana
Sultan Ibnu Affan
16 June 2023 11:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus menolak pengajuan uji materi pada pasal sistem pemilu dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Majelis hakim konstitusi dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 memutus bahwa pemilu tetap melaksanakan sistem pemilu legislatif dengan sistem proporsional terbuka.
Hal tersebut berbeda dengan informasi yang sempat dibocorkan oleh pengamat Hukum Tata Negara yang juga advokat Denny Indrayana. Denny awalnya dalam akun Twitter menyatakan mendapatkan informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem pemilihan legislatif (pileg) ke sistem proporsional tertutup.
Namun hal tersebut terbantahkan melalui putusan MK yang diumumkan pada Kamis (15/6). MK kemudian menyatakan akan melaporkan Denny ke organisasi advokat karena diketahui mantan staf khusus presiden era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memang kini sedang berkarier di kantor konsultan hukum.
Sementara Denny atas putusan MK menyatakan bersyukur bahwa putusan MK sudah sesuai dengan keinginan rakyat. Melalui rilis pers yang dia unggah di akun Twitter, dia mengatakan memang dia ingin bahwa putusan MK harus bertolak belakang dengan yang dia informasikan.
"Tentang unggahan social media saya yang mendapatkan liputan yang luas, saya berterima kasih kepada rekan-rekan jurnalis dan media massa karena dengan liputan pemberitaan yang meluas itulah mudah-mudahan berkontribusi menjadi pengawalan yang efektif saat MK memutus lebih cermat dan hati-hati atas permohonan sistem pileg yang sangat stratategis itu," dituliskan dalam keterangan resmi dikutip Jumat (16/6/).