Jepang Loloskan UU Anti LGBTQ, tapi Tak Mengatur Perlindungan
News
16 June 2023 11:00
Isabel Reynolds - Bloomberg News
Bloomberg - Majelis tinggi dalam parlemen Jepang meloloskan undang-undang untuk menyebarkan pehamaman tentang isu-isu LGBTQ. Namun, undang-undang tersebut tidak mengatur perlindungan hak-hak tertentu atau memberikan larangan diskriminasi.
Dengan pemungutan suara yang dilakukan pada Jumat (16/06/2023) RUU tersebut berhasil melewati kedua majelis parlemen dan akan resmi menjadi undang-undang. Pengajuan tersebut disetujui setelah anggota parlemen konservatif melunakkan beberapa ketentuannya terkait pertimbangan minimal untuk minoritas seksual dan gender, dan menghapus lainnya.
RUU tersebut telah ditangguhkan bertahun-tahun, namun kembali diangkat setelah Perdana Menteri Fumio Kishida membuat pernyataan diskriminatif dalam percakapan off-record dengan wartawan di awal tahun.
"Ini adalah kebalikan dari apa yang kami ajukan," kata Japan Alliance for LGBT Legislation dalam sebuah pernyataan di situs webnya. Mereka memperingatkan bahwa keputusan itu akan mengarah pada "zaman kegelapan" bagi komunitas LGBT.