“Kami juga mendapat informasi Badan Legislatif dan Komisi IX DPR pun juga telah mengundang berbagai pihak dalam kegiatan partisipasi publik sejak tahun lalu. Jadi tidak benar tuduhan organisasi profesi tidak dilibatkan dalam proses pembahasan RUU ini,” kata Syahril dikutip dari keterangan resmi Kemenkes, Jumat (16/6/2023).
“Jangan karena permintaan pihak-pihak tertentu yang tidak terakomodir dalam RUU lalu menghasut seolah-olah RUU ini tidak melibatkan publik secara partisipatif. Semua kegiatan ada foto dan videonya. Bisa dicek di YouTube Kemenkes,” tuturnya.
RUU Kesehatan kata dia diperlukan sebagai regulasi untuk menangani berbagai masalah dalam sektor kesehatan terutama terkait krisis dokter spesialis, izin praktek dokter dan tenaga kesehatan yang tidak transparan dan mahal. Pula untuk menjawab persoalan harga obat yang mahal dan pembiayaan kesehatan yang tidak efisien.
"Hal menonjol lain dalam RUU ini adalah perubahan paradigma kebijakan kesehatan dengan memprioritaskan pencegahan masyarakat dari jatuh sakit melalui penguatan promotif dan preventif. Selain biayanya akan lebih murah, masyarakat juga akan lebih produktif," kata dia lagi.
(ezr)