Logo Bloomberg Technoz

Adapun kenaikan tukin PNS Kemenpan RB diatur dalam Pepres Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menterinya bakal menerima tukin sebesar 150% dari tukin tertinggi di lingkup kementeriannya, sebagaimana dimuat Pasal 5 ayat (1) pepres itu.

Dalam aturan yang baru, pegawai Kementerian PPN/Bappenas dengan jabatan terendah yakni kelas jabatan 1 senilai Rp 2.575.000 dan untuk kelas jabatan 17 atau yang tertinggi senilai Rp 41.550.000.

Sementara untuk BPKP, Jokowi menerbitkan Perpres nomor 34 tahun 2023, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Perpres nomor 128 tahun 2017. Dalam Perpres lama, jabatan terendah mendapatkan tunjangan kinerja Rp 2.5313.250 per bulan dan yang tertinggi Rp 33.240.000. Sementara dalam aturan baru, pegawai jabatan terendah dapat tunjangan kinerja Rp 2.575.000 dan yang tertinggi Rp 41.550.000.

(evs)

No more pages