Jokowi Naikkan Tukin 3 Kementerian & Lembaga Hingga Rp41,5 Juta
Elisa Valenta
16 June 2023 09:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawain negeri sipil (PNS) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kebijakan tersebut tertuang dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres) berbeda namun seluruhnya diteken pada tanggal yang sama yakni 13 Juni 2023.
“Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 2 ayat 2 dari masing-masing Perpres tersebut, dikutip Jumat (16/6/2023).
Berdasarkan lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.
Kenaikan tukin Bappenas diatur Perpres Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Pasal 5 ayat (1) menetapkan Kepala Bappenas menerima tukin sebesar 150% dari tukin tertinggi di lingkup kementeriannya.