Logo Bloomberg Technoz

Sikap Kadin Setelah Muhammad Yusrizki Jadi Tersangka

Sultan Ibnu Affan
16 June 2023 07:52

Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi menara BTS 4G. (Dok Humas Kejagung)
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi menara BTS 4G. (Dok Humas Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kamar Dagang & Industri (Kadin) Indonesia buka suara menanggapi penetapan tersangka Muhammad Yusrizki sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi menara BTS. Yusrizki menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Indonesia.

Yukki Nugrahawan, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia menjelaskan, Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan undang-undang, akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik," kata Yukki dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (16/6/2023).

Yukki memastikan, program kerja komite yang dipimpin oleh Yusrizky akan tetap berjalan dan terus memperjuangkan sektor energi terbarukan di Indonesia. Pasalnya, kasus hukum yang menimpanya menyangkut individu dan bukan Kadin sebagai organisasi.

Untuk sementara, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan. Dengan demikian, persoalan ini tidak akan mengganggu  kinerja Kadin Indonesia. Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya

Artikel Terkait