Logo Bloomberg Technoz

“Program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan dengan baik dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia,” jelas dia. Kadin sebagai organisasi pelaku usaha menyatakan akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

Jaksa Agung Muda Pindana Khusus (JAMPidsus) Febrie Ardiansyah sebelumnya menerangkan bahwa telah menuntaskan pemeriksaan Yusrizki sebagai saksi.  “Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga statusnya kita naikkan sebagai tersangka," ucap dia.

Selanjutnya Yusrizki dibawah ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dalam kasus dugaan korupsi Yusrizki merupakan Direktur Utama PT BUP yang ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1-5.

Dalam proyek tersebut, dia diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dalam penyediaan perangkat. “Oleh yang bersangkutan [Yusrizki] bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu,” kata Febrie.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat Yusrizki dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  Pemeriksaan Yusrizki hari ini bukan yang pertama. Yusrizki tercatat sebagai Komisaris PT Energi Melayani Negeri yang diduga bermitra dengan Huawei sebagai mitra subkontraktor untuk menggarap proyek BTS.

(wep)

No more pages