Selain itu, Operator SPM Beni Arianto; Penguji Tagihan Hendi; PPABP Rokhmat Annashikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.
Kasus ini bermula saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp221 miliar selama 2020-2022.
Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam proses pengajuan anggaran diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung serta melakukan manipulasi. Di antaranya pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Priyo Andi meminta Lernhard agar dana diolah dengan sebutan 'untuk kita-kita aman.'
"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1,3 miliar; namun dibayarkan sebesar Rp29 miliar yang menyebabkan terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720," kata Firli.
(ibn/frg)