Uang Korupsi Tukin ESDM Untuk Umrah hingga Bayar BPK
Sultan Ibnu Affan
15 June 2023 20:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka pada sembilan dari 10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) periode anggaran 2020-2022.
Ketua KPK Firli Bahuri pun membeberkan aliran uang yang diduga hasil korupsi tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menggunakan dana tukin fiktif tersebut untuk Ibadah Umrah hingga memuluskan pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
"Untuk keperluan Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar," kata Firli saat konferensi pers, Kamis (15/6/2023).
Selain itu, menurut dia, uang korupsi tersebut digunakan sebagai dana taktis operasional kegiatan kantor, sumbangan nikah, dan tunjangan hari raya. Mereka juga menggunakannya untuk keperluan pribadi seperti pengobatan; umrah; serta pembelian aset berupa tanah, rumah, lapangan voli dalam ruangan, mess atlet, kendaraan, dan logam mulia.
Sembilan pegawai ESDM yang menjadi tersangka adalah Sub Bagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio; Staf PPK Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo; dan PPK Haryat Prasetyo.