Dalam kasus ini, kata dia, Yusrizki bersama dengan sejumlah tersangka lain melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan panel surya. Meski demikian, kejaksaan belum bisa membuka detil praktek dan jumlah korupsi yang dilakukan Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana juga mengatakan, masyarakat juga bisa mengawal kasus Bakti usai masuk ke tahap pengadilan. Dalam persidangan, menurut dia, semua orang yang terlibat akan dimunculkan secara terbuka.
Kejaksaan pun kerap melanjutkan penyidikan usai mendapat bukti baru dalam proses persidangan. Dia memastikan, Korps Adhyaksa tak mengalami tekanan dari luar untuk menjerat atau tidak seseorang dalam perkara kasus Bakti tersebut.
"Kami lembaga penegakan hukum tidak berdasarkan tekanan-tekanan terkait dengan isu yg beredar di luar. Semua berdasarkan alat bukti yg terungkap dalam proses penyidikan," kata Ketut.
Hingga saat ini, kejaksaan telah menetapkan delapan orang tersangka. Selain Yusrizki, penyidik telah menjerat mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; dan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo; Anang Achmad Latif.
Selain itu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
(frg)