Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rugikan Negara Rp27 Miliar
Dalam kasus ini, Firli juga mengungkapkan bahwa negara telah mengalami kerugian hingga Rp27,6 miliar.
KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia seberat 45 gram, sebagai upaya optimalisasi aset hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud.
Hingga kini, penyidik KPK memang tengah melakukan penyidikan lebih lanjut soal dugaan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.
Dalam kasus ini, para pelaku diduga menggunakan modus typo atau salah ketik dengan menambahkan angka nol satu digit —misalnya, catatan tukin yang seharusnya ditulis Rp5 juta menjadi Rp50 juta.
Saat proses pengajuan anggarannya, mereka diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi.
“Dimana tersangka PAG meminta kepada LFS agar ‘Dana diolah untuk kita-kita dan aman' dan menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak,”
“Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.3 miliar, namun dibayarkan sebesar Rp29 miliar, yang menyebabkan terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720," jelas Firli.
Selama proses penyidikan, KPK juga telah memanggil petinggi Kementerian ESDM, yakni Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba, M. Idris Froyoto Sihite dan mantan Dirjen Minerba Ridwan Jamaluddin.
Dalam kasus tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Kementerian ESDM. KPK menggeledah beberapa tempat tinggal para tersangka, termasuk apartemen Idris Froyoto Sihite di Apartemen Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam operasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, kwitansi, berkas laporan, hingga uang tunai senilai Rp1,3 miliar.
(ibn/wep)