KPK Tahan 9 Tersangka Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM
Sultan Ibnu Affan
15 June 2023 19:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 9 dari 10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) periode anggaran 2020-2022.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa penahanan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa para tersangka pada hari ini, Kamis (15/6/2023).
Untuk kebutuhan penyidikan, KPK kemudian melakukan penahanan kepada 9 orang tersangka selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal hari ini, sampai 4 Juli 2023.
Firli dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023), menjelaskan kesembilan tersangka yakni:
- Priyo Andi Gularso, Subbagian Perbendaharaan/PPSPM,
- Novian Hari Subagio, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Lernhard Febian Sirait, Staf PPK
- Christa Handayani Pangaribowo, Bendahara Pengeluaran
- Haryat Prasetyo, PPK
- Beni Arianto, Operator SPM
- Hendi, Penguji Tagihan
- Rokhmat Annashikhah, PPABP, dan
- Maria Febri Valentine, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi
“Sedangkan untuk Tersangka A [Abdullah] masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu, dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI,” tutur Firli.