Logo Bloomberg Technoz

KPK Tahan 9 Tersangka Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Sultan Ibnu Affan
15 June 2023 19:15

KPK memberi keterangan atas kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. (dok Sultan Ibnu/Bloomberg Technoz)
KPK memberi keterangan atas kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. (dok Sultan Ibnu/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 9 dari 10  pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) periode anggaran 2020-2022.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa penahanan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa para tersangka pada hari ini, Kamis (15/6/2023).

Untuk kebutuhan penyidikan, KPK kemudian melakukan penahanan kepada 9 orang tersangka selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal hari ini, sampai 4 Juli 2023.

Firli dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023), menjelaskan kesembilan tersangka yakni:

  1. Priyo Andi Gularso, Subbagian Perbendaharaan/PPSPM, 
  2. Novian Hari Subagio, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 
  3. Lernhard Febian Sirait, Staf PPK 
  4. Christa Handayani Pangaribowo, Bendahara Pengeluaran
  5. Haryat Prasetyo, PPK
  6. Beni Arianto, Operator SPM
  7. Hendi, Penguji Tagihan
  8. Rokhmat Annashikhah, PPABP, dan
  9. Maria Febri Valentine, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi

“Sedangkan untuk Tersangka A [Abdullah] masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu, dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI,” tutur Firli.