Menurut Ketut, dalam putusan kasasi, MA secara jelas menyatakan, kasus korupsi ekspor minyak goreng bukan hanya kejahatan perorangan. Lembaga tertinggi peradilan tersebut menilai tindak korupsi tersebut merupakan aksi korporasi dari tiga perusahaan yang kemudian menjadi tersangka.
"Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya," ujar Ketut.
Kasus ini berawal saat Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta seluruh perangkat pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran, akhir 2021 hingga awal 2022.Kejaksaan pun mulai mengusut kebijakan izin ekspor minyak goreng di Kementerian Perdagangan.
Jaksa penyidik kemudian menemukan indikasi kartel minyak goreng yang memberikan fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Pada perusahaan ditemukan tetap mengirim minyak ke luar negeri meski tak memenuhi aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
(frg)