Logo Bloomberg Technoz

Tiga Grup Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Yunia Rusmalina
15 June 2023 18:15

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konfrensi pers di Kejaksaan Agung.(Dok Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konfrensi pers di Kejaksaan Agung.(Dok Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menambah jumlah tersangka dalam kasus korupsi izin ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO). Penyidik Korps Adhyaksa tersebut kali ini menetapkan tiga perusahaan atau korporasi sebagai tersangka; yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah di perkara minyak goreng. Jadi penyidik menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Ketut Sumedana, di Gedung Jampidsus, Kamis (15/6/2023).

Sebelumnya, kejaksaan memang sudah menetapkan lima orang tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan  General Manager bidang General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Selain itu, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Kelimanya telah menjalani persidangan hingga mendapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Pada tingkat akhir tersebut, kelima terpidana justru mendapat vonis penjara dan denda yang lebih berat. 

Pada pengadilan tingkat pertama, lima terpidana hanya mendapat vonis 1,5-3 tahun penjara dan denda merata Rp100 juta. Namun, majelis kasasi justru mengubah vonis mereka menjadi 5-7 tahun penjara dan denda bervariasi mulai dari 200-300 juta.