Dalam kasus ini, penyidik menjerat Yusrizki dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kejaksaan sendiri sudah beberapa kali memeriksa Yusrizki dalam kasus BTS Bakti. Dia tercatat sebagai Komisaris PT Energi Melayani Negeri yang diduga bermitra dengan Huawei sebagai mitra subkontraktor untuk menggarap proyek BTS.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; dan Direktur Utama BAKTI Kominfo; Anang Achmad Latif. Selain itu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Pemerintah mengalokasi anggaran hingga Rp11 triliun.
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, berdasarkan pemeriksaan BPKP, para tersangka justru mengambil duit negara hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp8,2 triliun.
(frg)