Profil Yusrizki Tersangka Korupsi BTS, Direktur Basis Investment
Donald Banjarnahor
15 June 2023 17:54
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menurut JAMPidsus Febrie Ardiansyah, Yusrizki sebagai Direktur Utama PT BUP ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1-5. Dalam proyek tersebut, dia diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dalam penyediaan perangkat.
"Oleh yang bersangkutan [Yusrizki] bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," kata Febrie, dalam konferensi pers, Kamis (15/6).
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Yusrizki dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Yusrizki diketahui merupakan Managing Director Basis Investment, perusahaan investasi yang dimiliki oleh Hapsoro Sukmonohadi atau dikenal sebagai Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani. Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid juga diketahui memiliki saham di Basis Investment, seperti dikutip dari artikel dari Bisnis.com tanggal 19 Desember 2022.