Dia pun mengusulkan agar sistem pemilu diubah menjadi sistem pemilu proporsional terbuka terbatas.
Hakim tersebut juga menilai bahwa sebagian permohonan pemohon beralasan menurut hukum. Oleh karena itu permohonan layak dikabulkan sebagian.
Dalam pandangannya, Arief mengatakan, peralihan ke sistem proporsional terbuka terbatas bisa dimulai di 2029 agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan tahapannya.
"Agar tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai tak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, maka pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu 2029," kata Arief.
"Saya berpendapat permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian karenanya harus dikabulkan sebagian," ucapnya.
Arief juga memberikan 3 usulan alternatif untuk penetapan calon Anggota legislatif sebagai berikut:
1. Mencantumkan tanda gambar partai politik dan list nama calon anggota legislatif pada surat suara. Namun, penentuan dan penetapan calon terpilih didasarkan pada daulat partai dengan sistem nomor urut, khusus bagi penentuan kuota 30% perempuan dan berdasarkan pada suara terbanyak bagi calon anggota
legislatif lainnya.
Dengan demikian, calon anggota legislatif perempuan ditempatkan di nomor urut kecil. Dengan begitu, partai politik memiliki peranan yang penting dan menentukan dalam memilih calon anggota legislatif berkualitas dan masyarakatpun tetap dapat berkontribusi untuk menjaga kualitas calon anggota legislatif.
2. Mencantumkan tanda gambar partai politik dan daftar nama calon anggota legislatif pada surat suara berdasarkan nomor urut. Namun penentuan calon terpilih didasarkan pada nomor urut yang disusun berdasarkan hasil seleksi yang objektif, partisipatif, transparan dan akuntabel dengan memerhatikan pada nilai potensi, jiwa kepemimpinan, integritas, kerja sama, komunikasi, komitmen kualitas dan perekat bangsa.
3. Mencantumkan tanda gambar partai politik dan list nama calon anggota legislatif pada surat suara berdasarkan nomor urut. Namun mekanisme yang digunakan seperti pola penentuan calon anggota legislatif pada Pemilu 2004, yakni nama calon yang mencapai angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) ditetapkan
sebagai calon terpilih.
Sementara itu, nama calon yang tidak mencapai angka bilangan pembagi pemilih (BPP), penetapan calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut pada daftar calon di daerah pemilihan yang bersangkutan. Pola ini dianggap tetap memberi ruang bagi masyarakat dalam menentukan wakilnya sepanjang mencapai angka BPP dan tetap memberikan ruang bagi partai politik menentukan calonnya apabila tidak memenuhi angka BPP.
(ibn/ezr)