Dissenting Opinion Putusan MK soal Pemilu, Ini Alasan Hakim Arief
Sultan Ibnu Affan
15 June 2023 16:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara uji materi pasal tentang sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim.
Mahkamah memutuskan permohonan pemohon untuk mengubah sistem pemilu jadi tertutup ditolak seluruhnya. Namun, salah satu dari delapan hakim konstitusi yang memutus perkara yaitu Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda.
Arief berpendapat bahwa sistem pemilu proporsional memang harus diubah. Pasalnya, ia menilai pelaksanaan sistem pemilu proporsional terbuka ternyata didasarkan pada demokrasi yang lemah. Sebab kata dia, para calon legislatif bersaing tanpa etika dan dapat mendorong untuk menghalalkan segala cara apapun.
Kendati demikian, menurut Arief, mengusung sistem pemilu proporsional tertutup seperti yang dimintakan pemohon juga bukanlah solusi yang tepat. Hal ini bisa berpotensi ibarat membeli kucing dalam karung dan hanya memindahkan perilaku politik transaksional antara calon anggota legislatif.
"Mengusung sistem pemilu proporsional tertutup seperti yang dimintakan pemohon bukanlah solusi yang tepat karena berpotensi membeli kucing dalam karung dan hanya memindahkan perilaku politik transaksional antara calon anggota legislatif," ujarnya.