Ini Pertimbangan MK soal Sistem Proporsional Terbuka Lebih Baik
Sultan Ibnu Affan
15 June 2023 16:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak pengajuan uji materi pada pasal sistem pemilu dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan demikian atas perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, MK memutus pemilu tetap melaksanakan sistem pemilu proporsional terbuka.
"Mengadili, menolak, permohonannya provisi para pemohon. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," Kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023.
Dalam putusan itu, Mahkamah mempertimbangkan bahwa implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. MK juga menjelaskan mengapa sistem pemilu secara proporsional terbuka dinilai lebih baik.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan praktik politik uang sama-sama berpotensi terjadi pada sistem pemilihan umum (pemilu) apa pun seperti proporsional terbuka maupun tertutup.