Bank itu kemudian tertimpa krisis moneter tahun 1998 dan telah dilikuidiasi oleh pemerintah. Kemudian, pemerintah merilis BLBI yang ditujukan kepada bank agar bisa membayar kepada para deposannya.
Namun pemerintah menilai Bank Yama dan CMNP sama-sama dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, anak mantan Presiden Soeharto. Dengan adanya hubungan afiliasi antara bank dan perusahaan CMNP, maka ketentuan atas deposito CMNP tidak mendapatkan penjaminan pemerintah.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, CMNP mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut.
Dalam putusan MA tanggal 15 Januari 2015, mewajibkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan membayar deposito berjangka senilai Rp78,84 miliar dan giro Rp76,09 juta kepada CMNP.
Beleid itu juga memutuskan pemerintah untuk membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP, hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut. Dengan demikian, jika dihitung pokok utang senilai Rp176 miliar, total dana yang ditagihkan Jusuf kepada pemerintah selama 25 tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp800 miliar.
(evs)