Logo Bloomberg Technoz

Investor Bercermin Kepastian Hukum dari Kasus Jusuf Hamka

Krizia Putri Kinanti
15 June 2023 16:00

Pengusaha, Jusuf Hamka saatr ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (13/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pengusaha, Jusuf Hamka saatr ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (13/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kisruh tagih menagih utang yang dilayangkan oleh pengusaha jalan tol Jusuf Hamka kepada pemerintah bisa berdampak serius terhadap iklim bisnis di Indonesia, apabila kasus tersebut tidak segera diselesaikan.

Sengketa tersebut menyeret pemerintah sebagai penyelenggara negara dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dalam hal ini sebagai pihak swasta. Wakil Direktur Indef, Eko Listiyanto mengatakan dalam sengketa tersebut, sejatinya sudah ada keputusan final dari Mahkamah Agung, yang merupakan peradilan tertinggi di Indonesia. Maka oleh sebab itu, keputusan hukum tersebut harus dijalankan.

“Kalau segera dilakukan proses klarifikasi dan pertemuan dengan Kemenkeu, sepertinya tidak terlalu berdampak pada persepsi kepastian bisnis. Hanya saja kalau berlarut-larut tidak ada penyelesaian maka bisa berdampak pada persepsi investor terhadap kepastian hukum di Indonesia,” ujar Eko kepada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (15/6/2023).

Menurut Eko, dengan menjalankan penegakkan hukum, artinya pemerintah telah menciptakan kepastian hukum yang baik bagi dunia bisnis. Kepastian hukum merupakan faktor yang sangat penting bagi pertumbuhan bisnis dan investasi.

Sebagai informasi, Jusuf Hamka menagih pemerintah atas deposito milik perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang dibekukan bersamaan dengan Bank Yakin Makmur (Yama) akibat krisis keuangan 1998 silam. Dana deposito yang disimpan saat ini bernilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta.