Pasalnya Denny menyebut bahwa MK bakal memutuskan sistem pemilu secara proporsional tertutup. Selain itu soal jumlah posisi hakim dalam putusan disebutkan Denny, dari 9 orang hakim akan terdapat 6 hakim konstitusi yang setuju sistem tertutup dan 3 hakim yang setuju terbuka.
Hal itu juga merupakan informasi yang keliru. Dalam putusan, ada 8 hakim yang memutuskan yakni 7 setuju untuk memutuskan sistem pemilu secara proporsional terbuka dan 1 lainnya tidak setuju tapi memberikan alternatif lain.
"Katanya 6 mengabulkan, 3 dissenting. Nah dengan faktanya sidang ini, sidang putusan ini hanya diikuti oleh 8 hakim konstitusi, tidak 9," kata Saldi.
Beberapa waktu lalu, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke coblos partai.
Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan salah seorang hakim konstitusi. Hal tersebut sempat menimbulkan kehebohan publik.
(ibn/ezr)