Sebelumnya, CMNP berencana menggugat anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) hari ini, Kamis (15/6/2023), pemegang saham CMNP bahkan turut membahas rencana gugatan.
"CMNP sudah menyetujui untuk menunjuk pengacara Maqdir Ismail," kata Jusuf Hamka usai gelaran RUPSLB.
Terkait siapa nama yang akan dilaporkan, Jusuf Hamka menyebut ini tergantung hasil penelaahan kuasa hukum. "Sedang dipelajari dan juga mengumpulkan data-data yang lengkap karena ada berita yang tendensius, provokatif dan penggiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik," imbuhnya.
Jusuf Hamka juga mengungkapkan, dirinya memberi hormat terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia juga memberi apresiasi atas jiwa kesatria Menkopolhukam Mahfud MD.
Jusuf Hamka juga menganggap Kepala Satgas BLBI Rionald Silaban orang yang gentleman dengan pernyataannya. Sebab, pada 12 Juni di depan DPR, Rionald menyatakan Jusuf Hamka memiliki utang kepada BLBI, namun pernyataan ini dikoreksi sehari setelahnya.
"Untuk Kepala Satgas BLBI, pada 13 juni beliau dengan gentleman menyatakan bahwa saya tidak punya utang dan itu saya respect. Tapi, kalau yang satu lagi, maaf saja, saya dibilang tidak dikenal, tidak ada saham, bukan bukan pengurus, kemudian yang bersangkutan menuduh saya pribadi dan CMNP, padahal yang bersangkutan kenal sama saya, baik sama saya tetapi enggak tabbayun sama saya," tutur Jusuf Hamka.
Berangkat dari situasi itu, Jusuf Hamka meminta kuasa hukum untuk mengurus gugatan tersebut.
(rez/dhf)