"Untuk Kepala Satgas BLBI, pada 13 juni beliau dengan gentleman menyatakan bahwa saya tidak punya utang dan itu saya respect. Tapi, kalau yang satu lagi, maaf saja, saya dibilang tidak dikenal, tidak ada saham, bukan bukan pengurus, kemudian yang bersangkutan menuduh saya pribadi dan CMNP, padahal yang bersangkutan kenal sama saya, baik sama saya tetapi enggak tabbayun sama saya," tutur Jusuf Hamka.
Berangkat dari situasi itu, Jusuf Hamka meminta kuasa hukum untuk mengurus gugatan tersebut.
Selain Rionald, Staf Khusus Kementerian Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo sebelumnya juga sempat buka suara terkait polemik utang negara kepada Jusuf Hamka, yang jika dikalkulasikan nilainya mencapai Rp800 miliar.
Prastowo mengungkap bahwa pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito CMNP yang ditempatkan di Bank Yama (Bank Yakin Makmur), yang runtuh pada saat krisis 1998. “Karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana [putri Presiden RI ke–2 Soeharto], maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama,” ujarnya.
Oleh karena itu, Prastowo mengatakan permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.
"(Siapa yang dilaporkan) tergantung lawyer. Kalau Pak Rio (Rionald Silaban) secara pribadi saya hormat karena gentleman. Saya sayang sama Kementerian Keuangan, Ibu Sri Mulyani jujur amanah harus kita lindungi jangan dikelilingi oleh anak buah yang asbun asal nyablak yang kadang kala matanya rada rabun-rabun ayam. Masa enggak lihat saya punya saham atau apa itu bilangnya bukan pengurus. Terus selama ini saya bertindak atas nama siapa?" tutur Jusuf Hamka.
(rez/dhf)