Logo Bloomberg Technoz

Dalam catatan regulator, total terdapat 17,25 juta pelanggan yang terlibat dalam bursa kripto di Indonesia. Data ini dirangkum dari seluruh marketplace aset digital yang mengantongi izin resmi dari Bappebti.

“Yang Bappebti punya, seperti data 17,25 juta pelanggan pada platform kripto yang terdaftar,” papar dia.

Ilustrasi aset digital kripto. (dok Bloomberg)

Sebelumnya Indonesia Fintech Society (IFSOC) memberi perhatian atas kabar gugatan SEC kepada Binance dan Coinbase. Terlebih Binance, kata IFSOC, memiliki exposure yang besar di dalam negeri.

“Peristiwa ini tentu mempengaruhi bagaimana para investor memandang aset kripto sehingga berbagai upaya preemtif dan preventif harus didorong untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang di Indonesia,” kata Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara dalam catatannya.

Ia menambahkan, kasus Binance memberi peringatan bahwa penting untuk memperhatikan ekosistem dan tata kelola industri kripto di tanah air.

Belum lagi nilai transaksi di industri ini juga mencapai Rp306 triliun sepanjang 2022, kata Rudiantara, mengutip data dari regulator. Angka ini mengalami penurunan 64% dibandingkan sebelumnya di kisaran Rp859 triliun.

“Meskipun begitu, jumlah investor kripto di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 16,7 juta orang, meningkat 45% dari tahun sebelumnya,11,2 juta orang. Dengan jumlah investor yang semakin besar, potensi pertumbuhan kripto di Indonesia tentu masih besar,” papar dia.

Pergerakan koin BNB. (dok Binance)

IFSOC juga menegaskan amat penting menghadirkan regulasi dan aturan soal perlindungan investor di dunia kripto. Hal ini menjadi acuan yang jelas mengenai batasan pengelolaan dana investor bagi penyedia platform kripto.

Berangkat dari kekhawatiran tersebut, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya menegaskan bahwa Indonesia sudah jauh lebih siap karena memiliki  regulasi dan pengawasan yang lengkap.

Dasar pertimbangannya karena Indonesia sudah memiliki payung hukum anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT), juga aturan perpajakan kripto lewat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), lengkap dengan peraturan pelaksana teknis, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.

(wep)

No more pages