Bappebti Ingatkan Kembali Operasi Binance Ilegal di RI
Krizia Putri Kinanti
15 June 2023 13:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mengingatkan bahwa bursa kripto Binance tidak memiliki izin operasi di Indonesia, hingga pihaknya tidak dapat mengidentifikasi investor aset digital yang bertransaksi di platform milik Changpeng Zhao tersebut.
“Data investor indonesia di binance kami tidak miliki karena Binance internasional ini bukan entitas yg berizin Bappebti,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya, kepada Bloomberg Technoz di Jakarta, dilansir Kamis (15/6/2023).
Diketahui langkah Komisi Sekuritas dan Bursa AS atau Securities and Exchange Commission (SEC), yang menggugat Binance Holdings Ltd. dan Changpeng Zhao dengan tuduhan pelanggaran aturan, membuat industri kripto dunia berkontraksi. Terjadi penurunan harga di beberapa koin, juga altcoin. Bahkan Binance BNB dilaporkan telah anjlok 25% pada periode 5 hingga 12 Juni.
Pada pergerakan hari ini, koin paling populer di dunia Bitcoin kembali menguji tingkat harga US$25.000, setelah mengalami penurunan untuk yang ketiga kalinya, seperti dilaporkan Bloomberg News.
Binance yang menyumbang hampir setengah dari US$1 triliun nilai pasar kripto ini, hingga pukul 12:30 waktu Indonesia berada di kisaran US$24.988, atau turun 5,3% dalam sepekan terakhir. Dari data coingecko juga terpantau Ether turun 10,3%, dan beberapa altcoin seperti Solana, Polygon, XRP, serta Litecoin masing-masing mencatatkan minus 20,6%, 18,6%, 7,1%, dan 17,7%.