Kenaikan Harga Gas Untungkan PGAS & Emiten Suami Puan RAJA
Dityasa Hanin Forddanta
15 June 2023 11:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk sejumlah sektor industri. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Harga dinaikkan, dari semula US$6/million british metric thermal unit (MMBtu) menjadi maksimal US$7/MMBtu. Aturan ini ditetapkan pada 19 Mei 2023 dan mencabut Kepmen ESDM Nomor 134.K/HK.02/MEM.M/2021, serta mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Analis menilai, kenaikan itu akan menguntungkan dua emiten di bursa saham, yakni PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dan PT Rukun Raharja Tbk (RAJA).
PGAS selama ini memiliki rata-rata margin antara US$1,9/MMBtu-US$2,3/MMBtu. Sedang emiten milik suami Puan Maharani RAJA memiliki margin US$1,9/MMBtu hingga US$1,9/MMBtu.
"Dengan harga baru maksimal US$7/MMBtu, maka margin akan melebar masing-masing menjadi US$2,5/MMBtu-US$2,9/MMBtu dan US$2/MMBu-US$2/MMBtu-US$2,4/MMBtu," ujar analis Samuel Sekuritas Farras Farhan dalam riset, Kamis (15/6/2023).