Logo Bloomberg Technoz

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Sultan Ibnu Affan
15 June 2023 13:05

Sidang putusan UU Pemilu Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Sidang putusan UU Pemilu Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan menolak pengajuan uji materi pada pasal sistem pemilu dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Maka dengan hal tersebut, majelis dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 memutus melaksanakan sistem pemilu legislatif tetap pada sistem proporsional terbuka.

"Mengadili, menolak permohonannya provisi para pemohon. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," Kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. 

Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, dalam setiap sistem pemilu memang terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.