Pada 5 Juni 2023, OJK kemudian menerima 32 kotak berisi salinan dokumen dengan 10 kotak salinan persetujuan program konversi SOL dan 22 kotak salinan perjanjian konversi SOL. Dokumen tersebut disampaikan dengan surat pengantar dari pihak yang bukan merupakan pihak utama Kresna Life sebagaimana tercatat dalam database di OJK.
Bahkan, lanjut Ogi, tidak diperoleh salinan perjanjian SOL yang sudah diaktanotariilkan sesuai ketentuan di dalam dokumen tersebut. Selain itu, dalam 32 kotak dokumen yang disampaikan juga tidak terdapat bukti penempatan dana pada escrow account.
"OJK saat ini juga sedang melakukan verifikasi langsung kepada para pemegang polis Kresna Life secara sampling di berbagai kota untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan konversi SOL dari sisi pemegang polis sekaligus menyampaikan informasi lebih lengkap ketentuan yang mengatur konversi SOL," tutur Ogi.
Ia menambahkan, mengenai penetapan Direktur Utama Kresna Life sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana perasuransian dan tindak pidana pencucian uang, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
(krz/dhf)