Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, PT Asuransi Jiwa Kresna Life hingga saat ini belum memenuhi komitmen rencana penyehatan keuangan (RPK) yang telah disampaikan ke otoritas pada 30 Desember 2022. Kresna Life juga belum menjalankan perintah dari perbaikan RPK 20 Februari 2023, yakni melakukan penambahan modal.

"Kesalahan pengelolaan perusahaan serta tidak adanya komitmen yang jelas dan kesungguhan dari Pemegang Saham untuk melakukan penyehatan keuangan melalui penambahan modal telah membuat permasalahan Kresna Life semakin berlarut," jelas Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono daam keterangan resmi, Kamis (15/6/2023).

Menurut Ogi, alih-alih menambah setoran modal dari pemegang saham atau menggandeng investor strategis, Kresna Life justru mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi atau subordinasi loan (SOL). Skema ini tidak membuat Kresna Life mendapat aliran dana segar sebagai tambahan modal. 

Padahal, likuiditas adalah hal yang paling dibutuhkan perusahaan saat ini. Meski bersikeras menggunakan skema SOL, namun hingga saat ini Kresna Life belum menyerahkan hasil perjanjian konversi SOL dari  pemegang polis yang memutuskan untuk setuju dan telah diaktanoraliilkan.

"Kami telah memberikan cukup waktu bagi Kresna Life sejak Januari 2023 untuk menginformasikan risiko dan konsekuensi dari program konversi SOL tersebut secara transparan kepada pemegang polis serta meminta Kresna Life untuk melakukan penempatan dana pada escrow account sebagai komitmen penambahan modal," terang Ogi.

Pada 5 Juni 2023, OJK kemudian menerima 32 kotak berisi salinan dokumen dengan 10 kotak salinan persetujuan program konversi SOL dan 22 kotak salinan perjanjian konversi SOL. Dokumen tersebut disampaikan dengan surat pengantar dari pihak yang bukan merupakan pihak utama Kresna Life sebagaimana tercatat dalam database di OJK. 

Bahkan, lanjut Ogi,  tidak diperoleh salinan perjanjian SOL yang sudah diaktanotariilkan sesuai ketentuan di dalam dokumen tersebut. Selain itu, dalam 32 kotak dokumen yang disampaikan juga tidak terdapat bukti penempatan dana pada escrow account

"OJK saat ini juga sedang melakukan verifikasi langsung kepada para pemegang polis Kresna Life secara sampling di berbagai kota untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan konversi SOL dari sisi pemegang polis sekaligus menyampaikan informasi lebih lengkap ketentuan yang mengatur konversi SOL," tutur Ogi.

Ia menambahkan, mengenai penetapan Direktur Utama Kresna Life sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana perasuransian dan tindak pidana pencucian uang, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.


 

(krz/dhf)

No more pages