Logo Bloomberg Technoz

Program JKN ini merupakan suatu program yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat yang lemah dan juga tidak mampu. Belakangan dikenal sebagai BPJS Kesehatan.

Gufron menyebut bahwa masyarakat yang tidak mampu ini bukan berarti hanya masyarakat miskin namun merupakan pengejawantahan dari amanat konstitusi yang tercantum dalam pasal 28 H ayat 3 dan pasal 34 ayat 2 UUD 1945.

“Jadi JKN ini merupakan (program) untuk seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yg lemah dan tidak mampu, bukan hanya miskin, ya. Sesuai dengan martabat kemanusiaan. Ini tentunya sangat dibutuhkan. Merupakan satu-satunya program yang bisa dirasakan oleh masyarakat luas Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” tuturnya.

Di sisi lain, pihaknya juga berupaya terus meningkatkan kualitas pelayanan standardisasi dalam menjalankan program ini, tentunya dengan dukungan dari berbagai pihak dan stakeholder terkait.

“Soal standardisasi, kalau kami jelas sekali, tapi kan mengenai standar itu bukan BPJS tentu ada yang bertanggung jawab untuk mengembangkan. Kita mendorong. Bukan tanggung jawabnya BPJS. Kalau tanggung jawabnya BPJS ya kita beresin. Tetapi itu bukan tugasnya BPJS. Karena BPJS tugasnya lebih ke arah demand side-nya jadi bukan supply side,” lanjut Ghufron. 

Ia juga menanggapi dan menyinggung soal keluhan masyarakat, baik itu yang berkaitan dengan ketidaknyaman pelayanan, kesalahan data, dan fasilitas yang tidak mumpuni.

“Kalau umpamanya, ‘fasilitasnya kok jelek’ bukan tugas BPJS. Ini orang sering salah. ‘Ini kok obatnya kosong, ini kok dokternya nggak ada’, bukan tugas BPJS karena ada yang ngurusin itu. Kita merasa tidak bertanggung jawab di situ. Ini sering orang salah persepsi. BPJS kan tidak mengeluarkan data. BPJS itu pengguna data, bukan memproduksi data. Ini juga sering orang salah kira. Banyak persepsi-persepsi yang tidak pas itu,” tutupnya.



(ibn/ezr)

No more pages