Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji tak menampik fakta tersebut. Walakin, dia menyebut pemerintah tidak akan mengeluarkan kebijakan HET untuk LPG nonsubsidi.
“LPG nonsubsidi enggak akan diatur karena itu sifatnya adalah business-to-business ya. Paling hanya bagaimana kita lihat dampaknya ke inflasi seperti apa,” katanya ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).
Tutuka menjelaskan harga LPG nonsubsidi bersifat fluktuatif mengikuti harga minyak mentah yang dalam hal ini adalah Indonesian Crude Price (ICP).
Bicara soal HET, kebijakan tersebut nyatanya tak efektif untuk mengatasi lonjakan harga. Contoh konkretnya adalah penetapan HET untuk LPG tabung 3 kg yang diatur lewat Peraturan Menteri ESDM No. 28/2021 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No. 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.
Menurut Tutuka, di beberapa daerah masih banyak ditemukan penjualan LPG tabung 3 kg yang melampaui HET. Bahkan, ada yang harganya mencapai tiga kali lipat dari HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat mengacu pada Permen ESDM No. 26/2009.
“[Sampai ke masyarakat seringkali [harga LPG 3 Kg] di atas HET itu. Makanya, kami terbitkan juknis [petunjuk teknis] untuk menghitung HET agar bisa menjadi pedoman pemda-pemda itu. Di Kotawaringin itu [harga LPG 3 Kg] bisa Rp55.000, jauh sekali dari [HET sekitar] Rp18.000—Rp20.000. Itu kami kasih surat teguran,” ungkapnya.
(rez/wdh)