Menimbang Efektivitas Harga Eceran Tertinggi LPG
Rezha Hadyan
14 June 2023 21:30
Bloomberg Technoz, Jakarta – Mulai tahun depan, pemerintah akan mulai membatasi pembelian gas minyak cair atau liquified processed gas (LPG) tabung 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nantinya, hanya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah atau masyarakat miskin yang boleh membelinya.
Pembatasan tersebut merupakan upaya pemerintah metransformasi subsidi LPG tabung 3 kg, dari yang sebelumnya berbasis komoditas menjadi berbasis orang atau penerima manfaat. Transformasi ini juga tentu saja akan mengurangi porsi subsidi LPG tabung 3 kg yang selama ini memiliki porsi yang besar
Dengan adanya pembatasan tersebut, tentu saja jumlah pengguna LPG nonsubsidi akan bertambah. Terlebih, tak bisa dimungkiri selama ini masih banyak kelompok masyarakat mampu hingga pelaku usaha berskala menengah yang menjadi pengguna LPG tabung 3 kg.
Mereka menggunakan LPG tabung melon -sebutan untuk LPG tabung 3 kg- lantaran harga LPG nonsubsidi harganya merangkak naik dari waktu ke waktu. Sebagai contoh, saat ini harga LPG tabung 12 kg sudah menyentuh angka Rp270.000 di tingkat pengecer.
Harga LPG nonsubsidi kian tak terkontrol lantaran tidak adanya acuan harga berupa Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah atau PT Pertamina (Persero). Tentu, hal ini akan sangat membebani masyarakat yang “dipaksa” beralih dari LPG tabung 3 kg.