Lebih lanjut, Tutuka menyebut KPM ditentukan berdasarkan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Dari data tersebut akan ditentukan mana kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi LPG tabung 3 kg.
“Dari data tadi itu kan ada Desil 1 sampai dengan Desil 5 dan seterusnya. Nanti, kita potong [dari Desil tersebut] mana yang bisa mendapatkan subsidi atau berhak membeli,” ungkapnya.
Sebagai catatan, Desil adalah kelompok persepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 adalah keluarga dalam kelompok 10% terendah, sementara desil 10 adalah keluarga dalam kelompok 10% dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Walaupun ditargetkan rampung pada akhir tahun ini, registrasi untuk pembelian LPG tabung 3 kg akan tetap dilanjutkan hingga tahun depan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir apabila belum terdaftar sampai dengan akhir tahun ini.
“Kalau tahun ini enggak lolos atau belum terdaftar, masih dikasih waktu sampai tahun depan. Ada toleransi untuk mendaftar,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Laode Sulaeman mengatakan sejak 1 Maret 2023, Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero) telah melakukan registrasi atau pendataan konsumen pengguna LPG 3 Kg, sebagai bagian dari Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran.
Sosialisasi program ini terus dilaksanakan melalui berbagai saluran, antara lain secara daring dengan mengundang penyalur (agen) dan subpenyalur (pangkalan).
"Untuk 2023 ini hanya akan dilakukan pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna LPG tabung 3 kg. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2024, hanya konsumen yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG tabung 3 kg," tutur Laode pada awal Mei 2023.
Menurut Laode, konsumen pengguna LPG 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima atau by name, by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
(rez/wdh)