Bloomberg Technoz, Jakarta - Babak baru soal utang PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dimulai besok. Ini seiring dengan berakhirnya masa perjanjuan restrukturisasi induk atau master restructuring agreement (MRA) emiten BUMN Karya tersebut.
Ada mekanisme standstill yang menjadi salah satu rangkaian dalam MRA. Standstill merupakan bentuk optimal dari perlakuan yang sama (equal treatment) kepada kreditur dan pemegang obligasi penjaminan. Sikap ini akan memberikan waktu bagi perusahaan dalam melakukan pencadangan kas untuk aktivitas operasi.
Sehingga, WSKT tidak dapat melakukan pembayaran apapun termasuk melakukan pembayaran bunga dan atau pokok atas kewajiban keuangan Perseroan terhadap seluruh Kreditur dan Pemegang Obligasi Non Penjaminan serta pemberi pinjaman perbankan. Standstill sifatnya hanya sementara, berlangsung dari 7 Februari 2023 hingga 15 Juni 2023.
Sikap tersebut yang menjadi alasan WSKT belum bunga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020, yang menyebabkan disuspensinya saham. "Belum dibayarkannya bunga obligasi dikarenakan kami masih dalam sikap standstill," ujar SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita, beberapa waktu lalu.
Bulan ini juga merupakan penentu aksi korporasi perusahaan. Dalam laporan keuangan terungkap, WSKT menargetkan untuk dapat menyelesaikan rights issue atas penanaman modal negara (PMN) tahun anggaran 2022, paling lambat sebelum 30 Juni 2023.
PMN dan rights issue diharapkan mampu memperbaiki posisi keuangan. Namun, belakangan Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda pencairan PMN tersebut.
Upaya Restrukturisasi
WSKT sudah berupaya memperbaiki neraca keuangannya sejak 2021. Kala itu, perusahaan menerapkan delapan program penyehatan keuangan. Program ini terdiri dari proses restrukturisasi induk dan anak usaha, penjaminan pemerintah, PMN dan rights issue.
Program lainnya adalah, divestasi aset jalan tol, penyelesaian konstruksi, transformasi bisnis, serta tata kelola yang baik alias good corporate governance (GCG) dan manajemen risiko.
Pada Agustus 2021, WSKT bersama tujuh bank menandatangani MRA. Pada 15 September 2021, sebanyak 14 bank menyusul untuk menandatangani perjanjian restrukturisasi utang tersebut.
Sehingga, melalui perjanjian tersebut, 21 bank setuju memberikan restrukturisasi pinjaman WSKT senilai Rp29,5 triliun yang terbagi dalam dua tranche.
Tranche A, yang merupakan kredit konvensional memiliki nilai Rp13,42 triliun. Kemudian, Tranche B sebesar Rp13,62 triliun.
Dengan restrukturisasi, jatuh tempo pinjaman kepada 21 bank diperpanjang lima tahun menjadi 31 Desember 2026. namun, berdasarkan MRA, terdapat opsi perpanjangan waktu pada fasilitas kredit Tranche B paling lama hingga 31 Desember 2031.
Rupanya, MRA tersebut belum cukup. Belum genap dua tahun, WSKT meninjau ulang implementasi MRA. Tinjauan ulang ini juga yang belakangan membuat WSKT mengambil sikap standstill.
(dhf/roy)