PMN dan rights issue diharapkan mampu memperbaiki posisi keuangan. Namun, belakangan Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda pencairan PMN tersebut.
Upaya Restrukturisasi
WSKT sudah berupaya memperbaiki neraca keuangannya sejak 2021. Kala itu, perusahaan menerapkan delapan program penyehatan keuangan. Program ini terdiri dari proses restrukturisasi induk dan anak usaha, penjaminan pemerintah, PMN dan rights issue.
Program lainnya adalah, divestasi aset jalan tol, penyelesaian konstruksi, transformasi bisnis, serta tata kelola yang baik alias good corporate governance (GCG) dan manajemen risiko.
Pada Agustus 2021, WSKT bersama tujuh bank menandatangani MRA. Pada 15 September 2021, sebanyak 14 bank menyusul untuk menandatangani perjanjian restrukturisasi utang tersebut.
Sehingga, melalui perjanjian tersebut, 21 bank setuju memberikan restrukturisasi pinjaman WSKT senilai Rp29,5 triliun yang terbagi dalam dua tranche.
Tranche A, yang merupakan kredit konvensional memiliki nilai Rp13,42 triliun. Kemudian, Tranche B sebesar Rp13,62 triliun.
Dengan restrukturisasi, jatuh tempo pinjaman kepada 21 bank diperpanjang lima tahun menjadi 31 Desember 2026. namun, berdasarkan MRA, terdapat opsi perpanjangan waktu pada fasilitas kredit Tranche B paling lama hingga 31 Desember 2031.
Rupanya, MRA tersebut belum cukup. Belum genap dua tahun, WSKT meninjau ulang implementasi MRA. Tinjauan ulang ini juga yang belakangan membuat WSKT mengambil sikap standstill.
(dhf/roy)