Logo Bloomberg Technoz

Uang Nyangkut di Unibank, Jusuf Hamka Pernah Gugat Negara Rp420 M

Donald Banjarnahor
14 June 2023 15:05

Pengusaha, Jusuf Hamka di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pengusaha, Jusuf Hamka di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sengkarut utang PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka ke negara terus berlanjut. Dua kementerian berbeda pendapat terkait utang dengan pokok Rp155 miliar yang sebelumnya ditempatkan di Bank Yakin Makmur (Yama) yang dilikuidasi.

Meski demikian, sengketa dana CMNP dengan negara ternyata bukan hanya di Bank Yama semata. Perusahaan yang dahulu dimiliki oleh anak Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut ternyata juga punya sengketa dana di PT Bank Unibank Tbk yang juga terkena likuidasi.

Dalam laporan tahunan CMNP disebutkkan bahwa CMNP memiliki penempatan jangka panjang dalam bentuk Negotiable Certificates of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (Unibank) sebesar US$ 28 juta atau sekitar Rp420 miliar (kurs US$1 = Rp15.000). Produk ini memberikan bunga diskonto per tahun sebesar 6% dan jatuh tempo pada bulan Mei 2002.

Namun, Unibank dahulu dimiliki Sukanto Tanoto tersebut kemudian menjadi tidak sehat dan menjadi pasien dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Ketika menjadi pasien BPPN, Unibank tercatat tidak memiliki pemegang saham pengendali (PSP) dan tidak ada pemegang saham mayoritas.

Singkat cerita, banyak dana di Unibank yang nyangkut dan tidak bisa dibayarkan, termasuk NCD milik CMNP. Pada 8 Januari 2004, CMNP mengajukan gugatan hukum terkait NCD Perusahaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melawan Unibank, BPPN, Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Isi gugatannya adalah ganti rugi materiil dan immaterial yang masing-masing sebesar US$28 juta dan US$1 juta.