Di sisi lain, dia memerinci penyaluran LPG 3 Kg untuk kebutuhan non-PSO terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Pada 2019 sebanyak 0,66 juta ton, 2020 sejumlah 0,62 juta ton, 2021 sebanyak 0,60 juta ton, dan 2022 sejumlah 0,46 juta ton.
Sepanjang Januari—Mei 2023, penyaluran LPG 3 Kg non-PSO tercatat sebanyak 0,15 juta ton.
“Kami bersama Pertamina telah melakukan pencocokan data pengguna dengan jadwal kerja persiapan uji coba keandalan sistem, yaitu merchant app MyPertamina [agar distribusi LPG bersubsidi lebih tepat sasaran,” terang Tutuka.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution menambahkan data realisasi distribusi LPG 3 Kg dari Kementerian ESDM tidak jauh berbeda dengan data yang dimiliki perusahaannya.
“Tren penyaluran LPG PSO meningkat 5% [dari tahun ke tahun]. Secara year to date hingga Mei 2023 juga lebih besar 8,4% [dari periode yang sama tahun lalu]. Dengan demikian, prognosis kami sampai dengan Desember 2023 akan ada kenaikan [distribusi untuk PSO sebanyak] 2,7% [secara tahunan],” ujarnya.
Alfian mengatakan sampai dengan Mei 2023, penyaluran LPG bersubsidi tersebut telah menghabiskan anggaran Rp34 triliun dari pagu yang ditetapkan di APBN 2023 senilai Rp117 triliun.
“Prognosis kami [sampai dengan akhir tahun ini] Rp85,45 triliun terhadap DIPA [daftar isian pelaksanaan anggaran]. Jadi, masih ada kelebihan DIPA untuk [subsidi] LPG pada 2023,” ujarnya.
Dia menjelaskan kelebihan anggaran senilai Rp32 triliun dapat mengompensasi selisih overkuota LPG sebesar 2,7% pada tahun ini. Adapun, daerah-daerah yang tercatat memiliki overkuota a.l. DKI Jakarta, Bali dan Nusa Tenggara, serta Kalimantan dan Sulawesi.
Sementara itu, Pertamina membenarkan adanya penurunan penyaluran LPG 3 Kg untuk rumah tangga non-PSO.
“Dibandingkan dengan 2022, [penyaluran LPG] rumah tangga non-PSO sampai dengan Mei 2023 mengalami penurunan 21% dari 0,66 juta ton menjadi 0,15 juta ton akibat disparitas harga yang tinggi,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah akan memperketat skema penyaluran LPG 3 Kg dari sebelumnya berbasis komoditas menjadi berbasis orang atau penerima manfaat.
Arifin menjelaskan LPG 3 Kg nantinya hanya akan didistribusikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Adapun, KPM ditentukan berdasarkan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Menurutnya, pembatasan distribusi LPG tabung 3 kg diperlukan untuk menekan angka subsidi yang terus membengkak dari tahun ke tahun. Dia menyebut jumlah pengguna tabung gas melon –sebutan untuk LPG tabung 3 kg– akan meningkat signifikan tahun ini.
(wdh)