Logo Bloomberg Technoz

Jika transaksi dilakukan pada bursa kripto yang terdaftar di Bappebti, seperti PINTU, Tokocrypto, Indodax, atau lainnya, biaya pajaknya sebesar 0,11% dari nilai transaksi. Lalu, jika transaksi dilakukan pada platform exchange yang tidak terdaftar, dikenakan biaya pajak sebesar 0,22%.

Sementara bagi penjual atau yang menyerahkan aset kripto akan berlaku pajak penghasilan (PPh) juga dengan dua ketentuan. Saat penjualan melalui platform exchange terdaftar maka besaran pajaknya 0,1% dari nilai transaksi.

Namun, saat penjualan dilakukan pada platform exchange yang tidak terdaftar PPh yangberlaku sebesar 0,2% dari nilai transaksi.

“Selain itu Bank Indonesia juga berinisiatif untuk membuat digital rupiah atau Central Bank Digital Currency (CBDC) oleh BI,” ujarnya.

Ilustrasi Binance (dok Bloomberg)

Selanjutnya Bappebti menjelaskan, kasus yang terjadi pada Binance.US itu karena tidak adanya regulasi yang jelas. “Kasus exchanger di luar negeri terjadi karena banyak ketidakjelasan regulasi dari otoritas pemerintah yang mengatur perdagangan kripto, sehingga tidak termonitor secara periodik,” ucap Tirta.

Sebelumnya, Ketua Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSOC), Rudiantara menjelaskan bahwa Binance memiliki exposure yang besar di Indonesia. Untuk itu penting segera dihadirkan regulasi dan kerangka perlindungan dana investor di Indonesia.

Menurut Anggota Steering Committee IFSOC, Tirta Segara, hal ini akan berperan sebagai tonggak dan acuan jelas kepada platform mengenai batasan-batasan pengelolaan dana investor.

“Ini adalah salah satu sumber utama permasalahan sebagaimana yang kita lihat dalam kasus FTX dan sekarang Binance. Sebagaimana telah diterapkan di area pasar modal, platform dan pelaku industri kripto mestinya juga tidak boleh menampung, mengalihkan, dan apalagi menginvestasikan dana yang dikelola secara serampangan dengan risiko tinggi tanpa izin. Hal ini sangat krusial dalam meningkatkan aspek perlindungan konsumen di area kripto,” kata Tirta.

(krz/wep)

No more pages