Demam Kripto
Bappebti: Indonesia Punya Regulasi & Sistem Pengawasan Lengkap
Krizia Putri Kinanti
14 June 2023 14:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan tata kelola pasar token digital di Indonesia sudah diatur dalam regulasi dan pengawasan yang lengkap. Ini termasuk soal anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT).
Bappebti juga memberikan perhatian pada dinamika industri kripto dunia, dengan tindakan pengawasan yang lebih ketat Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC) Amerika Serikat.
“Makanya setiap exchanger yg terdaftar di Bappebti harus melaporkan keuangan harian supaya ekuitasnya terpantau, bila ada gejala ekuitas keuangan yang drop dan Bappebti , sebagai pemerintah, juga mengawasi seluruh kegiatan para PT [perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas] tersebut, termasuk shareholder dan perubahannya, serta mewajibkan dirut [direktur utama], pengurus, harus WNI, agar jelas keberadaannya,” ujarnya kepada Bloomberg Technoz, Rabu (14/6/2023).
Ia juga menambahkan bahwa Indonesia sudah menerapkan pajak kripto yang tercantum pada Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dengan peraturan pelaksana teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.
Dalam PMK 68 Tahun 2022, telah diatur besaran masing-masing pajak untuk transaksi aset kripto. Bagi pembeli atau penerima aset kripto, akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dengan dua ketentuan.