SE ini kemudian diikuti oleh empat surat edaran dari Kementerian Perhubungan untuk masing-masing moda transportasi.
Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19 terbit pada 9 Juni 2023.
Kemenhub kemudian menerbitkan sebanyak empat SE yaitu SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian) yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023
"SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dirilis Kemenhub, Senin (12/6/2023).
(ezr)