Logo Bloomberg Technoz

Dalam pasal 1 PP yang dokumennya diunduh dari laman peraturan bpk.go.id tersebut dijelaskan definisi bahwa hasil sedimentasi di laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.

Sementara soal pemanfaatan hasil sedimentasi termasuk pasir laut dan ekspor beserta rehabilitasinya diatur dalam Bab IV yakni Pasal 9 ayat 1 hingga ayat 5.

"Yang mengganggu pelayaran yang mengganggu terumbu karang. Memang ini rapatnya sudah lama bolak-balik karena nanti arahnya ke situ," kata Jokowi lagi., dikutip dari kanal Sekretariat Presiden.

(ezr)

No more pages