Jokowi Bantah Ekspor Pasir Laut Barter Investasi Singapura di IKN
Ezra Sihite
14 June 2023 13:25
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekspor pasir laut yang akan kembali dilakukan memicu pro dan kontra. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang baru diundangkan pada 15 Maret 2023 lalu. Ekspor dilakukan setelah dihentikan selama 20 tahun. Diketahui Singapura adalah salah satu importir pasir laut terbesar.
Selain itu Singapura juga merupakan salah satu investor penting yang tengah dibidik pemerintah untuk melanjutkan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dibukanya keran ekspor pasir laut bukanlah barter demi investasi Singapura.
"Enggak ada, enggak ada hubungannya (dengan Singapura). Ini nih sebetulnya yang di dalam peraturan itu pasir sedimen lho pasir sedimen," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (14/6/2023)
Oleh karena itu pasir jenis ini kata dia justru mengganggu pelayaran dan juga terumbu karang.
Diketahui PP baru dikeluarkan pemerintahan Presiden Jokowi tersebut mengatur soal rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan dan termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. Untuk bisa mengekspor pasir laut maka pelaku usaha wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut setelah mendapatkan izin usaha pertambangan dari kementerian terkait.