Untuk itu, Wahju menegaskan keberadaan sumur ilegal di Indonesia harus segera ditertibkan melalui regulasi yang baku.
“Namun demikian, mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPR bahwa sumur ilegal yang sudah beroperasi dibutuhkan sebagai mata pencarian, maka direkomendasikan membuat payung hukum yang jelas tentang tata kelolanya,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Rabu (14/6/2023).
Wahju mengelaborasi penanganan sumur ilegal selama ini berada di bawah Kementerian ESDM, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum. Posisi SKK Migas hanya sebagai pelapor ketika mengetahui ada kejadian dan hanya akan bergerak jika ada permintaan dari pemerintah.
“Kecuali jika terdapat penugasan dan atau ada rencana pembinaan ke arah pembuatan Payung Kontrak Kerja Sama. Tidak hanya dukungan kepada instansi, kami juga memberikan bantuan menghentikan kebakaran dan menutup sumur illegal ketika terjadi insiden,” tuturnya.
Inisiatif dan tindakan yang dilakukan SKK Migas dan KKKS ketika ada kecelakaan di sumur ilegal adalah upaya agar kejadian tersebut tidak meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.
“Kami turut menjaga agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah, serta menjaga agar potensi migas tidak terbuang dan terbakar secara percuma,” terang Wahju.
Usulan Dua Regulasi
Di sisi lain, SKK Migas telah mengusulkan dua regulasi dan menyusun tim kajian terkait dengan aturan tata kelola sumur minyak oleh masyarakat. Pertama, pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) yang berisi larangan kegiatan sumur ilegal baru ke depan. Kedua, revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 1/2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.
Nantinya revisi tersebut diharapkan menjadi dasar masyarakat pengelola sumur ilegal yang sudah telanjur beroperasi menjadi sumur legal yang memenuhi berbagai standar dan perizinan yang ditetapkan oleh negara.
“Mengacu Undang Undang Minyak dan Gas Tahun 2001, kegiatan penambangan yang diperbolehkan hanya melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ketentuan ini menegaskan bahwa aktivitas penambangan sumur yang dilakukan selain KKKS harus ditindak tegas secara hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban jiwa,” kata Wahju.
SKK Migas merekomendasikan kedua regulasi bagi Kementerian ESDM untuk menunjukkan bahwa pembukaan sumur minyak ilegal adalah kejahatan serius karena mengambil sumber daya alam strategis yang sepenuhnya dikuasai oleh negara.
Selain menimbulkan korban jiwa, negara juga kehilangan potensi pendapatan akibat aktivitas ilegal tersebut sehingga kehadiran regulasi baru menjadi sangat krusial.
Sebagai upaya pencegahan untuk menekan sumur ilegal, SKK Migas telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia serta Tentara Nasional Indonesia. SKK Migas juga melakukan prosedur koordinasi apabila terjadi kegiatan sumur ilegal di wilayah kerja KKKS hingga sosialisasi kerja sama sumur tua sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 1/2008 sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi.
“Kami optimistis berkurangnya sumur ilegal dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, negara, lingkungan, serta memberikan kenyamanan bagi KKKS dalam menjalankan aktivitas di Wilayah Kerja,” tutup Wahju.
(wdh)