Logo Bloomberg Technoz

Saat ini regulasi HAP gula konsumsi yang berlaku tertuang dalam Peraturan Bapanas (Perbadan) No. 11/2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi.

Dalam peraturan tersebut, ditetapkan HAP gula konsumsi di tingkat produsen senilai Rp11.500/kg, dan di tingkat konsumen Rp13.500/kg untuk ritel modern serta Rp14.500/kg di Indonesia Timur.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa sebelumnya menjelaskan harga gula internasional belakangan ini mengalami kenaikan cukup signifikan.

Kenaikan tersebut diakibatkan oleh berbagai faktor, mulai dari perubahan peruntukan tebu menjadi etanol di Brasil, hingga menurunnya produksi di India dan Thailand.

“Terkait dengan penyesuaian harga acuan pemerintah, Bapanas telah menginisiasi pertemuan dengan seluruh stakeholders gula nasional guna membahas usulan dan masukan mengenai berapa besaran HAP yang wajar," katanya, akhir Mei.

Ketut menjelaskan perubahan HAP gula konsumsi akan menghitung struktur biaya produksinya seperti apa, sehingga harga yang wajar tersebut bisa didapatkan. Angka tersebut yang akan dibawa ke rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Pada saat harga keluar petani tidak rugi, begitu sampai di konsumen juga harganya masih wajar,” tegasnya. 

(wdh)

No more pages