Logo Bloomberg Technoz

Gugatan SEC ke Binance Tak Berpengaruh Langsung ke Indonesia

Krizia Putri Kinanti
14 June 2023 12:35

Ilustrasi perdagangan Bursa Kripto dalam Dubai Crypto Expo di Dubai, United Arab Emirates (UAE) (Christopher Pike/Bloomberg)
Ilustrasi perdagangan Bursa Kripto dalam Dubai Crypto Expo di Dubai, United Arab Emirates (UAE) (Christopher Pike/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menilai adanya tindakan pengawasan yang lebih ketat Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC) Amerika Serikat (AS) terkait industri kripto tidak akan berdampak langsung ke Indonesia.

“Pengaruh langsung tidak ada, dampak langsung terlihat pada harga kripto global yang terpengaruh menurun di tengah pasar yang masih bearish, termasuk pasar dalam negeri," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya kepada Bloomberg Technoz, Rabu (14/6/2023).

Lebih jauh Tirta menyatakan bahwa pergerakan kripto bersifat internasional, dimana posisi saat ini industri aset digital di domestik juga belum sepenuhnya bangkit. "Sama seperti global [belum bangkit] dari sebelum ada gugatan ke Binance tersebut,” ujar Tirta.

Kabar terkini perihal gugatan SEC kepada Binance.US, hakim pengadilan federal menyatakan keduanya menyepakati tidak melakukan pembekuan aset pada burs kripto perusahaan, sebagaimana disampaikan Hakim Distrik AS Amy Berman Jackson. Jika kesepakatan tercapai, Berman tidak perlu lagi memutuskan upaya SEC untuk perintah pembekuan sementara.  

Pada 5 Juni SEC meminta pembekuan aset Binance.US pekan, sebuah platform perdagangan kripto yang berelasi dengan Binance Holdings Ltd. dan Changpeng Zhao, sebagai pendiri. SEC menuduh keduanya salah mengelola dana investor. Tuduhan lain adalah menyesatkan investor dan regulator, dan melanggar aturan sekuritas.