Logo Bloomberg Technoz

"Dan sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi. Namun ketika ganti menteri itu tidak jalan. Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui waktu zaman pak Bambang Brodjonegoro, pada saat itu Menteri keuangannya dia. Tapi ketika ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet," kata Mahfud.

CMNP merupakan perusahaan pemilik dan operator jalan tol yang dahulu dimiliki anak Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut. Pada perjalanannya Tutut melepas kepemilikan di CMNP dan kepemilikan berpindah tangan ke Jusuf Hamka yang dahulu merupakan anak buah Tutut.

Pada saat krisis 1998, pemerintah mengambil alih Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang juga debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bank Yama terafilisasi dengan CMNP karena juga dimiliki oleh Tutut pada saat itu. Utang yang dipersoalkan oleh Jusuf Hamka adalah penempatan dana CMNP di Bank Yama senilai Rp155 miliar yang ditahan negara karena masih ada kewajiban BLBI. Rinciannya deposito senilai Rp78,84 miliar dan giro Rp76,09 miliar.

Pada 2004, ketika Tutut tidak lagi tercatat mengendalikan CMNP, Jusuf Hamka melakukan gugatan hukum kepada Kemenkeu untuk mengembalikan deposito CMNP tersebut. Proses hukum tersebut berjalan terus hingga CMNP memenangkan pengadilan pada tingkat Peninjauan Kembali. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan sejak zaman dahulu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak mau membayar deposito CMNP karena berpendapat ada afiliasi antara CMNP dan Bank Yama. Dahulu Tutut tercatat sebagai Dirut CMNP dan Komut Bank Yama sehingga tidak sesuai dengan KMK 179/2000 tentang penjaminan.

Selain itu, Yustinus menyatakan ada 3 perusahaan milik Tutut yang memiliki utang ke sindikasi bank. Bank bank tersebut juga mendapatkan kucuran BLBI dan menjadi pasien BPPN.

"Thd hak tagih negara ke 3 entitas yang berafiliasi dengan Ibu SHR, pemerintah terus melakukan upaya penagihan. Akselerasi terjadi sejak dibentuk Satgas BLBI, yang dikomandoi Pak Mahfud MD. Semoga dapat dituntaskan di era Presiden Jokowi ini," ujar Yustinus, Rabu (14/6/2023).

Sebelumnya, Sri Mulyani mengaku bahwa Satgasi BLBI dibawah arahan Mahfud MD juga masih memiliki jumlah tagihan yang cukup signifikan terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama, salah satunya keluarga Cendana. 

“Jadi berbagai adanya perhubungan di antara mereka ini lah yang menjadi fokus dari kita mengenai kewajiban negara. Jangan sampai negara yang sudah membiayai bail out dari bank-bank yang ditutup, dan sekarang masih dituntut lagi membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi,” kata dia.

"Sementara BLBI kita sendiri saja belum sepenuhnya kembali. Kalau kita lihat sekarang baru tercapai Rp30 triliun dari target Rp110 triliun. Jadi ini sesuatu yang memang secara keuangan negara, buat kita adalah suatu yang perlu untuk kita pelajari betul secara teliti,” Sri Mulyani menambahkan.

Meski dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan atas penyelesaian kasus utang-piutang BLBI. "Kasus ini akan menjadi pokok pembahasan dalam rapat Satgas BLBI mendatang, tegas Sri Mulyani.

(dba)

No more pages