Bloomberg Technoz, Jakarta - Skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang membelit industri perbankan nasional pasca krisis keuangan 1998 silam masih menyisakan banyak masalah.
Pemerintah hingga saat ini masih menyelesaikan hak tagih negara terhadap aset para pengemplang BLBI yang terindikasi menyelewengkan dana dan telah diseret ke meja hijau.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI alias Satgas BLBI, atas perintah Presiden Joko Widodo- hanya memiliki tenggat hingga Desember 2023 untuk memburu Rp110,45 triliun dari 48 obligor dan debitur dana BLBI.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengakui, setelah tiga tahun beroperasi, Satgas baru berhasil mengumpulkan Rp30,65 triliun, atau 30% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp110 triliun.
Dari total hak tagih itu, Rionald mengatakan, yang paling banyak dan harus dikejar pemerintah adalah aset kredit sebesar Rp 101,81 triliun. Lalu, aset properti Rp 8,06 triliun, surat berharga Rp 489,4 miliar, aset saham Rp 77,9 miliar, aset investasi Rp 8,5 miliar, dan aset nostro Rp 5,3 miliar.
"Yang terbesar aset kredit, ini yang perlu penagihan terus menerus sebesar Rp 101 triliun," ucap Rionald dalam paparan kinerja di DPR, dikutip Rabu (14/6/2023).
Adapun capaian hak tagih yang berhasil diperoleh sebesar Rp 30,65 triliun sampai Mei 2023 kata dia terdiri dari uang tunai dalam bentuk PNBP ke kas negara sebesar Rp 1,11 triliun, sita barang jaminan atau harta kekayaan lainnya Rp 14,77 triliun, penguasaan aset properti Rp 9,27 triliun, penetapan status pengguna dan hibah pada K/L dan Pemda Rp 3 triliun, serta PMN non tunai Rp 2,49 triliun.
"Untuk sita barang jaminan atau harta kekayaan lainnya ini barang yang kita tengarai dimiliki yang bersangkutan tapi tidak masuk barang jaminan," tutur Rionald.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun meminta Satgas BLBI untuk terus menagih seluruh utang atau setidaknya mencapai target 50% sebelum berakhirnya masa tugas Satgas BLBI pada Desember 2023.
Berbagai upaya telah ditempuh Satgas untuk membuat jera para obligor nakal. Pada Pasal 51 PP Nomor 28 Tahun 2022 disebutkan sanksi administratif yang akan dikenakan kepada para obligor atau debitur nakal itu diantaranya tidak akan memperoleh hak atau pelayanan publik.
Mereka tidak akan bisa mengajukan kredit dan pembiayaan, membuka rekening tabungan, deposito, dan giro, hingga melakukan transaksi efek.
Selain itu, tidak akan mendapatkan layanan publik dalam bidang perizinan seperti izin mendirikan bangunan hingga surat izin mengemudi. Mereka pun tidak akan mendapat layanan publik dalam bidang keimigrasian seperti penerbitan, perpanjangan dan perubahan data paspor, hingga penerbitan kartu perjalanan bisnis beserta perpanjangannya.
Lebih dari itu, mereka juga tidak dapat memperoleh layanan penerbitan surat keterangan domisili baik untuk pribadi maupun perusahaan hingga surat keterangan catatan kepolisian lainnya. Mereka juga akan dikenakan pemblokiran hak atas tanah dan atau tanah maupun bangunan.
(evs)