Meski transaksi turun, pengguna atau investor kripto justru naik 45% menjadi 16,7 juta orang. Dengan membesarnya pihak yang terlibat, mengindikasikan potensi pertumbuhan kripto di Indonesia tentu masih besar.
“Peristiwa ini tentu mempengaruhi bagaimana para investor memandang aset kripto sehingga berbagai upaya preemtif dan preventif harus didorong untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang di Indonesia,” jelas Rudiantara.
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) sejatinya telah menjadi langkah nyata pemerintah dalam merespon perkembangan industri aset digital di masa mendatang. Yakni mengelola regulasi kripto dan sektor keuangan secara terintegrasi.
“Melalui UU PPSK, apalagi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya akan ada Dewan Komisioner yang mengatur khusus aset kripto, maka ke depan kita berharap pengaturan dan pengawasan aset kripto akan lebih komprehensif. Hal ini juga akan mendorong pengembangan pasar kripto dan mengoptimalkan dampaknya pada sektor keuangan dan ekonomi nasional,” ucap dia.
Selanjutnya, IFSOC menjelaskan, penting segera dihadirkan regulasi dan kerangka perlindungan dana investor di Indonesia. Menurut Anggota Steering Committee IFSOC, Tirta Segara, hal ini akan berperan sebagai tonggak dan acuan jelas kepada platform mengenai batasan-batasan pengelolaan dana investor.
Financial Expert Ajaib Kripto Panji Yudha pada catatan terbarunya mengatakan seminggu terakhir pasar aset kripto terus dibayangi oleh peningkatan pengawasan peraturan industri aset kripto oleh SEC, yang pekan lalu telah mengajukan tuntutan terhadap Binance dan Coinbase. Investor kripto juga tengah menanti serangkaian data ekonomi yang akan rilis minggu ini.
Pergerakan Bitcoin dalam sepekan masih tertahan di sekitar level US$26.000, dengan beberap koin altarnatif atau alternative coin (altcoin) justru terkoreksi dalam. Bahkan mencapai posisi terendah sejak 2022, sebagai contoh Solana SOL (-23,35%), Cardano ADA (-20,84%), dan Polygon MATIC (-22,50%) yang terus mencatatkan pelemahan dalam 7 hari terakhir.
Sentimen buruk makin terasa saat SEC menyebut terdapat lebih dari 50 aset kripto dikategorikan sebagai sekuritas. Namun tidak dengan BTC, karena SEC tidak memasukkan Bitcoin dalam kategori sebagai sekuritas.
Pada awal tahun, pemerintah Indonesia berencana merampungkan pembangunan bursa kripto tahun ini meski belum ada tanda-tanda peluncuran, bahkan diklaim akan mundur dari target. Ini juga menjadi bagian dari UU PPSK, dimana pengaturan dan pengawasan aset kripto dan derivatifnya akan dialihkan dari Bappebti kepada OJK, dengan masa transisi selama dua tahun kedepan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan bahwa pembentukan bursa kripto dilakukan paling lambat pada Juni 2023. Dalam perkembangannya, Didid menegaskan pihaknya masih menunggu hingga peraturan pemerintah (PP), terkait masa transisi perpindahan pengaturan dari Bappebti kepada OJK,, keluar.
“Persiapan bursa kripto kami harus menunggu PP masa transisi ini jadi. Ketika Pak Menteri [Perdagangan] mencanangkan bahwa harus di Juni, itu kan sesaat setelah undang-undangnya keluar. Jadi, mungkin kami belum pelajari betul,” kata Didid April lalu. “Setelah kami pelajari, kami akan tetap kejar di Juni, tapi kami tetap menunggu selesainya PP,” Didid menambahkan.
Saat mengacu pada aturan, Didid mengaku, peraturan pemerintah berisi transisi harus diselesaikan dalam enam bulan setelah pengesahan UU atau pada Juli 2023.
(wep)