Logo Bloomberg Technoz

a) Tidak pernah dilakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal 1 tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban;
b) Anggota yang direkrut tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting seperti pembagian dividen/SHU setiap tahunnya dan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta;
c) Produk yang dijual tidak masuk akal seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5% sampai 11,5% yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia

Indosurya. (Dok. Facebook/Indosurya Simpan Pinjam)

3. KSP Indosurya juga memperluas wilayah dengan membuka 2 kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM serta tidak diketahui oleh anggota. Hal tersebut atas perintah Henry Surya yang dibantu oleh tersangka lainnya yaitu June Indira dan Suwito Ayub.

4. Setelah uang nasabah terkumpul dari 2012-2020 atas perintah Henry Surya maka sebagian dana tersebut dialirkan ke 26 perusahaan cangkang milik Henry Surya. Sisanya dibelikan aset berupa tanah, bangunan dan mobil atas nama pribadi dan atas nama PT Sun Internasional Capital, milik Henry.

5. Perbuatan Henry Surya, Junie Indira dan Suwito Ayub dengan dalih membuat koperasi simpan pinjam semata-mata untuk mengelabui masyarakat yang membuat pengumpulan uang KSP Indosurya seolah-olah untuk kepentingan dan kesejahteraan para anggota.

"Padahal perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pengawasan oleh Bank Indonesia dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) serta menghindari proses perizinan penghimpunan dana masyarakat melalui Bank Indonesia. Sehingga kepada para pelaku, penuntut umum sudah sangat benar menjerat dengan pasal dakwaan," kata dia.

Adapun dakwaan pertama yaitu Pasal 46 ayat (1) tentang Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dakwaan kedua Pasal 378 KUHP. Dakwaan ketiga Pasal 372 KUHP. Selain itu terdakwa juga dijerat Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang kemudian Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Oleh karena tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan oleh Henry Surya dan kawan-kawan dan justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban dalam hal ini nasabah dengan kedok koperasi bahwa seluruh kegiatannya seolah-olah menjadi legal," lanjutnya.

Apalagi dalam kasus ini, seluruh korban disebut tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi melainkan menjadi korban penipuan investasi bodong. Kejaksaan Agung karena itu menilai bahwa putusan vonis lepas itu sangat melukai masyarakat yang menjadi korban investasi.

Sebelumnya pendiri dan pemilik KSP Indosurya Henry Surya divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. PN Jakbar memvonis lepas karena dinilai melakukan perbuatan perdata bukan pidana. Oleh karena itu Henry Surya akan segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sejurus, Kejaksan Agung dan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD kemudian bereaksi. Putusan tersebut dianggap tak memenuhi rasa keadilan.

(ezr/frg)

No more pages