Vonis Bos Indosurya Meresahkan, Ini Pertimbangan Lengkap Kasasi
Ezra Sihite
30 January 2023 16:48
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa majelis hakim tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya saat menjatuhkan vonis lepas terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya. Apalagi kasus penipuan dan penggelapan dana disebut sebagai keperdataan.
"Putusan majelis hakim tidak sejalan dengan tuntutan dari penuntut umum. Oleh karenanya penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi dalam waktu 14 hari ke depan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebagaimana rilis pers yang dikirimkan pada Senin (30/1/2023).
Adapun pertimbangan kasasi kata Ketut adalah sebagai berikut:
1. Bahwa KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dan mengumpulkan dana nasabah seluruhnya sebanyak Rp 106 triliun. Berdasarkan hasil audit, nasabah yang tidak terbayarkan lebih dari 6.000 nasabah yang jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp16 triliun. Selain itu pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat.
2. KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi dengan alasan: