Dalam perkara ini, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan pemeriksaan pada sejumlah lokasi rumah yang diduga menjadi tempat kejadian perkara. Kepolisian kemudian menetapkan seorang pria berinisial IM, 35 tahun sebagai tersangka.
Beberapa barang bukti yang ditemukan dan disita antara lain;
- Obat-obatan khusus lelaki ilegal; jenis Viagra, Cialis, Vigamax, Japan Tengsu, Soloco, Vitamale, dan Hajar Jahanam. Obat-obatan ini mengandung bahan kimia obat (BKO) sildenafil dan tadalafil yang merupakan golongan obat keras dan berisiko menyebabkan serangan jantung hingga kematian jika digunakan tidak sesuai resep dokter atau tidak sesuai dosis
- Produk pelangsing ilegal; Slim Strong, Slim Fast, dan Slimming Pro. Produk ini mengandung BKO sibutramin yang dapat menimbulkan efek samping seperti jantung berdebar, sesak napas, gelisah, dan halusinasi.
- Produk suplemen kesehatan palsu; Interlac dan multivitamin berbagai merek. Produk suplemen ini diduga tidak sesuai dengan persyaratan keamanan dan mutu.
- Produk kosmetika ilegal; Titan Gel Gold, Super STUD 007, dan Loveless Moisturizing Gel. Produk tersebut mengandung lidokain dan kloroform yang biasa digunakan untuk anestesi, tetapi dilarang digunakan dalam kosmetika karena tidak aman dan dapat mengiritasi kulit.
- Produk pangan olahan palsu seperti susu Etawaku Platinum. Produk ini diduga dibuat tak sesuai dengan persyaratan keamanan dan mutu.
(frg)